Milagros The Miracle Inside

Wednesday, November 23, 2011

Syarat Khusus Mendirikan usaha Catering


Persyaratan Khusus : Selain persayaratan umum, pendirian usaha Jasa Boga / Usaha Catering khususnya untuk golongan besar (B) dan sangat besar (C) juga dibutuhkan persayaratan khusus.

Golongan A
Pada prinsipnya usaha Jasa Boga / Usaha Catering golongan A atau yang dikenal dengan usaha Jasa Boga / Usaha Catering skala kecil atau rumah tangga baik A1, A2 maupun A3 tidak membutuhkan persyaratan khusus tertentu. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan konsumen yang bersifat penunjukan langsung dan kebanyakan karena kedekatan hubungan antara konsumen dengan pemilik. Perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering golongan A secara formal hanya membutuhkan sertifikat laik hygiene sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering dari Depkes atas rekomendasi APJI. Bahkan banyak usaha Jasa Boga / Usaha Catering golongan ini yang tetap beroperasi dan memiliki konsumen meskipun belum memiliki sertifikat tersebut.

Golongan B
Perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering golongan B (skala besar) yang juga sering disebut dnegan corperate catering karena melayani perusahaan (pertambangan, industri manufaktur, haji, rumah sakit dan lain-lain), selain wajib memiliki sertifikat hygiene sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering dari Depkes, juga dituntut berbentuk badan hukum formal (PT, CV dan lain-lain). Agar perusahaan golongan ini dapat mengikuti tender, biasanya perusahaan calon konsumen mensyaratkan peserta berbentuk badan hukum formal.
Selain persyaratan umum berupa sertifikat hygiene sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering dan badan hukum formal, khusus untuk melayani Jasa Boga / Usaha Catering rumah sakit atau sarana kesehatan umum, biasanya masih ada persayaratan khusus lainnya yang lebih ketat. Jasa Boga / Usaha Catering rumah sakit biasanya mensyaratkan perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering memiliki ahli penata gizi dan penjamah gizi yang baik, serta memiliki peralatan memasak dan makan yang lebih lengkap serta alat sterilisasi peralatan yang baik. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penularan penyakit di rumah sakit melalui peralatan masak dan makan.

Golongan C
Industri Jasa Boga / Usaha Catering golongan C tercatat sebagai usaha Jasa Boga / Usaha Catering yang persyaratannya paling ketat dibandingkan dengan golongan A dan B. Selain persyaratan umum dan khusus yang dimiliki oleh golongan A dan B, industri Jasa Boga / Usaha Catering golongan C yang melayani angkutan internasional khususnya pesawat udara di Indonesia harus juga memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh standar internasional seperti ISO 9002, sertifikat HCCP dan lain-lain.

Selain ketatnya persayaratan khusus dari segi hygiene sanitasi dan gizi, karena melayani penerbangan internasional, industri Jasa Boga / Usaha Catering golongan C juga disyaratkan memiliki tenaga ahli dan peralatan untuk membuat dan menyajikan menu-menu masakan internasional seperti menu makanan China, Eropa, Arab dan lain-lain. Adanya tuntutan konsumen tersebut maka perusahaan Jasa Boga / Usaha Catering golongan C wajib memiliki peralatan serta ruang pengolahan yang sangat modern.

Persyaratan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering
Setiap usaha Jasa Boga / Usaha Catering di Indonesia menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 715/Menkes/SK/IV/2003 tertanggal 23 Mei 2003 diharuskan memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut dibutuhkan persyaratan-persayaratan sebagaimana telah disebutkan dalam persyaratan umum di atas sesuai dengan golongannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat jika dinilai layak maka akan mendapatkan sertfikat laik hygiene sanitasi Jasa Boga / Usaha Catering.

No comments:

Post a Comment